PEMBUBARAN YAYASAN PURNA DHARMA HUSADA BANDUNG DI TOLAK
Gugatan tentang pembubaran Yayasan Purna Dharma Husada Bandung yang
di ajukan oleh pihak pemohon yaitu Bapak eef ditolak oleh Pengadilan
Negeri Bandung, Jln. L. L. R. E. Martadinata, Rabu(22/12).
Persidangan
hasil keputusan gugatan YPDH di bubarkan yang di ajukan oleh Bapak Eef
(Mantan Wakil YPDH) ini di pimpin oleh Hakim Khairul Fuad dan di hadiri
oleh kuasa hukum dari YPDH yaitu BaBapak Endang Heryana dan kuasa hukum
dari Bapak Eef yaitu Vira Komala serta di saksikan oleh mahasiswa dari
STIKes DHB yaitu perwakilan dari BEM KM STIKes DHB (Didim Mardiana dan
Ikhsan Nurdiansyah) dan dari ARTERI Pers Kampus (Susanti, Febi Insan
Kharisma, dan Syaiful Hadi).
Hakim
menolak gugatan pihak pemohon yang di wakili kuasa hukumnya, Vira
Komala dikarenakan pemohon bukan kapasitas untuk membubarkan YPDH ini.
Seharusnya pihak pemohon dan termohon harus mengadakan
rapat antar pengurus YPDH, apabila YPDH ingin di teruskan maka YPDH
harus menyusun AD/ART sesuai dengan yang di katakan Hakim Khairul Fuad
dalam persidangan tadi, karena pembubaran Yayasan tidak bisa di
putuskan oleh pengadilan tetapi harus melalui rapat pengurus, “ungkap
kuasa hukum dari YPDH, Bapak Endang Heryana.”
Menurut
pasal 71 ayat (1), (2), (3), dan (4) tahun 2004 UU Yayasan, bahwa
apabila Yayasan dalam tiga tahun tidak menyelesaikan AD/ART maka
Yayasan akan di bubarkan secara otomatis. Kami akan melayangkan surat
kepada YPDH untuk mengadakan musyawarah aBapakah Yayasan ini akan di
lanjutkan atau di bubarkan atau akan membentuk Yayasan yang baru.
Tetapi apabila tidak ada tanggapan dari pihak YPDH tentang surat yang
akan kami ajukan, maka YPDH akan di bubarkan otomatis secara hukum, “
ungkap Vira Komala selaku kuasa hukum dari pihak Bapak Eef.”
“Di
sini tidak ada hubungannya dengan mahasiswa. Ini adalah urusan saya
dengan pengurus YPDH. Jadi mahasiswa tidak perlu khawatir “ ungkap
Bapak Eef yang di wawancara di luar ruangan sidang.
PRESMA
BEM KM STIKes DHB (Didim Mardiana) mengatakan bahwa BEM KM STIKes DHB
akan membicarakan masalah ini dengan pihak kampus agar YPDH mau
mengadakan rapat pengurus secepatnya dan menyusun AD/ART Yayasan. Jadi
mahasiswa jangan khawatir dan jangan sampai terprovokasi terhadap hal
apa pun yang berbau negatif tentang kampus kita.[]susanti, febi, epul
Arteri Pers Kampus