Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam." (Al Baqarah : 187)
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum jika makan dan minum berarti telah berbuka kemudian dikhususkan kalau sengaja krn jika orang yg puasa melakukan krn lupa salah atau dipaksa maka tak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jika lupa hingga makan dan minum hendaklah menyempurnakan puasa krn sesung- guh Allah yg memberi makan dan minum." (HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155))
"Allah meletakkan (tak menghukum) umatku krn salah atau lupa dan krn dipaksa." (HR. Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar (2/56) Al Hakim (2/198)

Muntah Dengan Sengaja

Karena barangsiapa yg muntah krn terpaksa tak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yg terpaksa muntah maka tak wajib bagi utk meng-qadha puasa dan barangsiapa muntah dgn sengaja maka wajib bagi meng- qadha puasanya." (HR. Abu Dawud (3/310) Tirmidzi (3/79) Ibnu Majah (1/536))
Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas pada satu bagian siang baik di awal ataupun di akhir maka mereka harus berbuka dan meng-qadha kalau puasa tak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Bukankah jika haidh dia tak shalat dan puasa?" Kami katakan "Ya." Beliau berkata "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)

Dalam riwayat lain:
"Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan ini adl (bukti) kurang agamanya."

Perintah mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah dia berkata:
"Aku pernah berta kepada 'Aisyah "Mengapa orang haidh mengqadha puasa tetapi tak mengqadha sholat?" 'Aisyah berkata "Apakah engkau wanita Haruri" ( Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yg jarak 2 mil dari Kufah). Aku menjawab "Aku bukan Haruri tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah berkata "Kamipun haidh ketika puasa tetapi kami hanya diperintahkan utk meng-qadha puasa tak diperintahkan utk meng-qadha shalat." (HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335))

Suntikan Yang Mengandung Makanan

Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dgn maksud memberi makanan bagi orang yg sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa krn memasukkan makanan kepada orang yg puasa. Adapun jika suntikan tersebut tak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah maka inipun juga membatalkan puasa krn cairan tersebut kedudukan menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yg pingsan dalam jangka waktu yg lama diberikan makanan dgn cara seperti ini seperti jauluz dan salayin demikian pula yg dipakai oleh sebagian orang yg sakit asma inipun membatalkan puasa.
Jima'
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): "Jima' dgn sengaja tak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada bahwa hal tersebut membatalkan puasa adapun jika jima' tersebut terjadi krn lupa maka sebagian ahli ilmu menganggap sama dgn orang yg makan dan minum dgn tak sengaja."
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) "Al Quran menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti hal makan dan minum tak ada perbedaan pendapat akan hal ini."
Dalil adl firman Allah:
"Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yg telah ditetapkan Allah utk kalian." (Al Baqarah : 187)
Diizinkan bergaul (dengan istrinya) di malam hari (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan minum dan jima'. Barangsiapa yg merusak puasa dgn jima' harus mengqadha dan membayar kafarat dalil adl hadits yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata):
"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata "Ya Rasulullah binasalah aku!" Rasulullah berta "Apakah yg membuatmu binasa?" Orang itu menjawab "Aku menjima'i istriku di bulan Ramadhan." Rasulullah bersabda "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab "Tidak." Rasulullah bersabda "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab "Tidak." Rasulullah bersabda "Duduklah." Diapun duduk. Kemudian ada yg mengirim satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah bersabda "Bersedekahlah." Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yg lbh miskin dari kami." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga terlihat gigi seri lalu beliau bersabda "Ambilah berilah makanan keluargamu." (Hadits shahih dgn berbagai lafadz yg berbeda dari Bukhari (11/516) Muslim (1111) Tirmidzi (724) Baghawi (6/288) Abu Dawud (2390))

Sumber : Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid